Kedelapan kapal tersebut terdiri atas 1 kapal yang membawa bom ikan, 5 kapal membawa potasium sianida dan 2 kapal motor kayu yang membawa pukat harimau. Selain delapan kapalnya beserta barang bukti bom ikan dan pukat harimau, turut diamankan lebih dari 2 ton berbagai jenis ikan seperti pari, sunu, sinrilik dan 2 ekor penyu berukuran besar yang masuk kategori satwa dilindungi.
Kapal-kapal itu yakni KM Hamdani yang dinakhodai Sujirto, KM Berkah Usaha (Abdullah Naton), KM Sartika (Atto Samsuddin), KM Coker (Ramadan), KM Anugrah Ilahi (Lukman Pama), KM Langkai (Avic Yasin), KM Surya Cemerlang V (Abdullah Juari), dan KM Bahari Nusantara XI (Tata Suwarta).
Menurut Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Endi Sutendi dalam konferensi pers di dermaga Mako Polair Polda Sulselbar, di Makassar, Jumat (28/3), para nakhoda terbukti melanggar Pasal 84 ayat 1 Sub Pasal 85 Undang-undang No. 45 Tahun 2009 perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Sementara menurut Direktur Polair Polda Sulselbar Kombes Hari Sanyoto, dua kapal di antaranya, yakni KM Surya Cemerlang V dan KM Bahari Nusantara XI yang berasal dari Cirebon, Jawa Barat, melakukan pelanggaran area penangkapan ikan nelayan tradisional yakni berjarak 4 mil dari pantai.
"Kedua nakhoda kapal ini melanggar surat izin penangkapan ikan dan kawasan penangkapan untuk nelayan tradisional, kapal berukuran besar harusnya menangkap ikan berjarak 30 mil dari pantai, untung mereka tidak diserang oleh nelayan tradisional di Mamuju," pungkas Hari.
(mna/try)