Berkedok Amal, Perusahaan Australia Kumpulkan Pakaian Bekas untuk Dijual

Berkedok Amal, Perusahaan Australia Kumpulkan Pakaian Bekas untuk Dijual

- detikNews
Jumat, 28 Mar 2014 11:05 WIB
Jakarta -

Sebuah perusahaan di Australia yang menarik keuntungan dengan memasang ratusan wadah daur-ulang pakaian bekas dan berpura-pura membantu anak-anak miskin di Afrika mengakui "mungkin telah" menyesatkan publik. Perusahaan itu kini akan menyumbang 100-ribu dolar (Rp 1 miliar) untuk amal.

E'Co Australia Pty Ltd dan direktur Mark Brian Keay memilih penyelesaian diluar pengadilan, menyusul gugatan hukum oleh Komisioner Perlindungan Konsumen Australia Barat.

Selain donasi untuk amal, organisasi tersebut setuju untuk menyatakan permintaan maaf di sebuah iklan surat kabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

E'Co Australia memasang 300 wadah pengumpulan pakaian bekas di daerah metropolitan Perth antara Januari dan November 2011, sehingga memberi kesan sebagai sebuah organisasi amal.

Seringkali wadah E'Co Kids ditempatkan bersebelahan dengan wadah milik badan-badan amal yang resmi.

Wadah-wadah itu diberi tulisan dan gambar yang memberi kesan bahwa pakaian, sepatu dan seprei yang disumbangkan akan dikirim kepada anak-anak miskin di Afrika.

Ternyata perusahaan itu adalah sebuah bisnis komersial yang kemudian menjual pakaian-pakaian itu kepada seorang pedagang pakaian bekas di Afrika untuk mendapatkan profit.

Jurubicara Perlindungan Konsumen David Hillyard mengatakan, departemennya mengetahui tentang ulah E'Co Kids setelah badan-badan amal lainnya mengakukan keluhan.

Kata Hillyard, setelah departemennya mulai menginvestigasi, pihak E'Co menghubungi dan meminta lisensi pengumumpulan untuk amal. Permintaa itu ditolak.

"Masalahnya adalah dari perspektif perlindungan konsumen dan dari perspektif badan amal, mereka tidak menjelaskan tujuannya kepada publik yang menyumbangkan pakaian."

Hillyard mengatakan, wadah-wadah itu telah dimodifikasi supaya jelas bahwa E'Co adalah sebuah bisnis untuk profit, bukan sebuah badan amal, tapi tetap dipasang dalam komunitas.

Komisioner Perlindungan Konsumen Australia Barat Anne Driscoll mengatakan, publik berhak mengetahui apakah wadah pengumpulan itu bagian dari sebuah bisnis atau badan amal.

(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads