"Ini pemain lama, keduanya kelompok Bogor yang main (mencuri-red) di Jakarta," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Tofik saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (28/3/2014).
Para pelaku ini ditangkap pada Kamis (27/3) dini hari. Polisi menangkap kedua pelaku setelah seorang warga memergoki keduanya beraksi.
"Ini pelaku biasa main di perumahan dan di tempat kost. Ini mainnya malam mereka, kalau korban sudah tidur," jelas Tofik.
Nah, jimat tali pocong yang didapat dari dukun itu diikat di motor yang hendak dicuri. Keyakinan pelaku, kalau motor yang diikat tali pocong perawan yang meninggal malam Jumat bisa membuat korban tak sadar.
"Jadi pemilik motor yang tidur makin lelap tidurnya, kalau kepergok juga korban nggak bisa ngapa-ngapain," imbuhnya.
Tali pocong dan badik sudah disita dari pelaku yang kini ditahan di Polsek Cempaka Putih. Mereka dijerat dengan pidana KUHP pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara.
(ndr/mpr)