Penanya: Rony_limonu (ronylimonu83@gmail.com)
Q: Yth. Pak Komisioner KPU, pertanyaan saya :
1. apakah coblos tembus simetris sah (1 mengenai caleg & 1 mengenai bagian yang kosong)?
2. apakah bisa dilakukan penghitungan suara ulang saat rekapitulasi di PPS bila ada perbedaan data dalam C dan C1 yg diterima Saksi/PPL dengan yang diterima KPPS/PPS? Terima kasih atas jawabannya.
A: Di PPS dilakukan rekapitulasi perhitungan suara dari tiap-tiap TPS. Bila ada kekeliruan dalam merekap bisa diperbaiki atas rekomendasi panwas (PPL) dan saksi yang hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/van)