Apakah Sah Jika Coblos Tembus Simetris?

Tanya KPU

Apakah Sah Jika Coblos Tembus Simetris?

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2014 18:02 WIB
Jakarta -

Penanya: Rony_limonu (ronylimonu83@gmail.com)

Q: Yth. Pak Komisioner KPU, pertanyaan saya :
1. apakah coblos tembus simetris sah (1 mengenai caleg & 1 mengenai bagian yang kosong)?
2. apakah bisa dilakukan penghitungan suara ulang saat rekapitulasi di PPS bila ada perbedaan data dalam C dan C1 yg diterima Saksi/PPL dengan yang diterima KPPS/PPS? Terima kasih atas jawabannya.

A: Di PPS dilakukan rekapitulasi perhitungan suara dari tiap-tiap TPS. Bila ada kekeliruan dalam merekap bisa diperbaiki atas rekomendasi panwas (PPL) dan saksi yang hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads