Apakah Bisa Menjadi Pemilih Walaupun Tidak Terdaftar?

Tanya KPU

Apakah Bisa Menjadi Pemilih Walaupun Tidak Terdaftar?

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2014 17:53 WIB
Jakarta -

Penanya: Feter Mersiban Pga (feter.muara.siban@gmail.com)

Q: Saya sudah pindah sejak bulan April 2012 sebanyak 2 kali dari alamat yang sesuai dengan KTP saya. Pertama bulan April 2012 kemudian bulan Maret 2013 sampai dengan sekarang ini. Saat saya pindah ke tempat yang terakhir ini ada petugas yang mendata saya sekeluarga untuk ikut jadi pemilih pada pemilu legislatif. Tapi petugas dari RT ini tidak mengambil kembali form yang ada pada saya. setelah saya tanyakan katanya sudah tidak bisa mendaftar lagi ( saya tidak masuk pemilih . Padahal saya sudah beberapa kali menanyakan mengenai keikutsertaan saya sebagai pemilih. Yang mau saya tanyakan adalah Apakah saya masih bisa menjadi pemilih di pileg sama pilpres kali ini atau tidak ?

A: Masih bisa memilih. Pastikan cek nama saudara sudah terdaftar belum di DPT (bisa cek di web kpu atau menanyaka ke penyelenggara di bawah). Kalau belum terdaftar bisa masuk ke DPKhusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads