Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Nurhakim telah memeriksa puluhan saksi yang di antaranya mantan Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso, Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Sareh Wiyono, tiga hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jabar yaitu Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munziel dan Wiwiek. Serta para terpidana perkara yang sama yang telah divonis lebih dulu yaitu hakim penerima suap Setyabudi Tejocahyono, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat serta tangan kanan Dada, Toto Hutagalung.
Dalam sidang yang digelar hari ini Kamis (27/3/2014), kedua terdakwa diperiksa dalam persidangan. Serta mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Edi Siswadi yaitu Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Prof I Gde Pantja Astawa.
Karena seluruh saksi dan terdakwa telah diperiksa, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempersiapkan tuntutan untuk dibacakan pada sidang pekan depan.
"Kami siap menyusun tuntutan dalam seminggu," ujar JPU KPK Nasrul Alimin di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung.
Sebelumnya, empat terpidana dalam perkara yang sama mendapat tuntutan masing-masing yaitu Setyabudi 16 tahun penjara, Herry 7,5 tahun, Toto 10 tahun dan anak buahnya Asep Triana 5 tahun penjara.
Namun dalam putusannya keempatnya dijatuhi vonis yang lebih rendah dimana Setyabudi dijatuhi hukuman penjara 12 tahun, Herry 5 tahun, Toto 7 tahun dan Asep 3,5 tahun.
(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini