"Laporan rekap penindakan peserta kampanye pemilu dari tanggal 16-27 Maret 2014. Jumlah Tilang 266, dengan barang bukti SIM 52, STNK 210, Kendaraan ditahan 4, dan teguran 44," jelas Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Kamis (27/3/2014).
Hindarsono merinci, jenis kendaraan yang ditilang yakni sepeda motor 259, pick up 4, dan angkot 3. Penilangan dilakukan dari kampanye seluruh partai.
Pihak kepolisian mengimbau agar para pesereta kampanye taat pada aturan lalu lintas. Berkampanye harus tetap mengikuti UU Lalu Lintas.
(mei/ndr)