Terpidana Mati Diadili Ulang Setelah Dibui 46 Tahun

Terpidana Mati Diadili Ulang Setelah Dibui 46 Tahun

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2014 17:58 WIB
Indonesia - BBC -

Seorang pria yang menunggu hukuman mati selama lebih dari 40 tahun diperintahkan oleh pengadilan Jepang untuk disidang ulang.

Iwao Hakamada, mantan petinju profesional, diperkirakan terpidana mati paling lama menunggu hukuman di penjara.

Ia dinyatakan bersalah pada tahun 1968 karena membunuh bosnya serta istri dan dua anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan di kota Shizuoka mencabut hukuman mati itu setelah kuasa hukum Hakamada mengatakan tes DNA menunjukkan darah di baju korban bukan darah Hakamada.

Hakim mengatakan penyidik kemungkinan mengada-ada barang bukti itu.

Dipukuli

Hakamada yang sekarang berusia 78 tahun mengaku setelah interogasi selama 20 hari.

Ia mengatakan dipukuli selama interogasi dan kemudian menarik pengakuannya di pengadilan.

Polisi Jepang biasanya menggunakan pengakuan orang untuk menghukum tersangka namun pihak kritikus mengatakan polisi sering menggunakan kekerasan untuk mencari pengakuan.

Dalam satu pernyataan, organisasi HAM, Amnesty Internasional, mengatakan Hakamada, dianggap sebagai terpidana yang paling lama menunggu hukuman mati.

"Bila ada kasus yang pantas untuk disidang ulang. Inilah dia. Hakamada dihukum dengan landasan pengakuan secara paksa dan masih ada pertanyaan yang belum terungkap terkait bukti DNA," kata Roseann Rife, direktur penelitian Asia Timur, Amnesty Internasional.

(bbc/bbc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads