Berkas banding diajukan oleh Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum keduanya ke bagian banding dibawah panitera muda pidana PN Bandung.
"Iya, saya sudah ajukan daftar banding ke bagian banding," kata Dadang kepada wartawan di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (27/3/2014).
Banding Wawan dan Ade terdaftar dengan nomor tercatat dengan nomor 14/akta.pid/2014/PN Bandung dan 15/akta.pid.2014/PN Bandung.
Ia kembali menegaskan diambilnya langkah banding karena vonis majelis hakim dinilai terlalu berap bagi kedua terdakwa.
"Kasus yang pencurian dengan kekerasan dengan pasal serupa putusannya paling dibawah 15 tahun, tidak sampai seumur hidup. Makanya kita ajukan banding," katanya.
Majelis hakim menilai Wawan dan Ade telah memenuhi seluruh unsur dalam pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Wawan divonis seumur hidup, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman mati. Sementara vonis Ade sesuai tuntutan jaksa.
Keduanya tak terima keputusan itu. Menurut mereka apa yang mereka lakukan tidak direncanakan. "Saya tidak merencanakanb bro! Masa vonisnya lebih berat dari pembunuhan berencana," protes Wawan usai sidang vonis.
(tya/ern)