"Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah pengurus paguyuban ketenagakerjaan Bina Jasa Mina," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Kelima tersangka yakni MY (35) sebagai ketua paguyuban, S (43) sebagai wakil ketua, YA (41) sekretaris, HA (42) bendahara dan SM (44) wakil bendahara. Mereka ditangkap pada Rabu (25/3/2014).
Bersama mereka, polisi juga membebaskan 19 orang calon ABK. Tiga orang di antaranya masih di bawah umur yakni MA (15), FS (13) dan IS (14). Semuanya adalah laki-laki.
Rikwanto mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari keluarga MA dan NA (23), yang melaporkan kehilangan dua anggota keluarganya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti, dan polisi berhasil menemukan para calon ABK itu berada di Ruko Muara Baru Center, Pelabuhan Muara Baru, Tanjung Priok.
"Kemudian Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan upaya penangkapan paksa dan berhasil mengamankan 9 pengurus paguyuban, 5 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Rikwanto.
Dari kelima tersangka, polisi menyita barang bukti 12 binder berisikan data para calon pekerja berupa surat pernyataan, 1 buah papan tulis rekapitulasi pengiriman ABK sejak Agustus 2013, 1 buah buku kas, 77 buah KTP pekerja, seperangkat komputer, kartu nama pengurus dan satu buah ember.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 subisder Pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 tentang tindak pidana perdagangan orang subsider tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(mei/aan)