Rumah Direktur Operasional PT Mapna di Kemang Disita Kejagung

Kasus Turbin Belawan

Rumah Direktur Operasional PT Mapna di Kemang Disita Kejagung

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2014 13:57 WIB
Jakarta - Rumah Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengerjaan Life Time Extension (LTE) gas turbin (GT) 21 dan 22 di PLTGU sektor Belawan, Sumatera Utara.

"Iya, sekarang masih berlangsung (penyitaan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi melalui pesan tertulis, Kamis (27/3/2014).

Untung mengatakan rumah Bahalwan yang disita Kejagung berada di Jalan Kemang Selatan 1 C no 6A Rt 6 Rw 2 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Bahalwan saat ini sedang mendekam di penjara Kejaksaan Negeri Jaksel. Dia ditahan untuk keperluan penyidikan hingga tanggal 27 Maret 2014.

Selain Bahalwan ada 5 tersangka yang akan segera disidangkan dalam kasus ini. Mereka adalah Rodi Cahyawan (karyawan PLN Pembangkit Sumbagut), Muhammad Ali (karyawan PLN Pembangkit Sumbagut), Chris Leo Manggala (mantan GM Kitsbu), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), dan Supra Dekanto (mantan Dirut PT NTP).

Dalam kasus ini, PLN menunjuk langsung PT Siemens Indonesia dalam pengerjaan proyek LTE GT 2.1. Siemens mengajukan anggaran sebesar Rp 843 miliar. Namun, PLN menganggap harga itu terlalu tinggi karena PLN hanya dapat menyanggupi anggaran Rp 623 miliar.

Kemudian, proyek itu ditender dengan pemenang PT Mapna dengan mengadakan produk yang kualifikasi dan spesifikasinya seperti Siemens dengan anggaran yang diajukan Rp 400 miliar.

Proses penyidikan dalam pelaksanaan tender itu terdapat indikasi tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan kontrak. Salah satunya pekerjaan LTE Gas Turbine (GT) 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan yang tidak dikerjakan.

Selain itu, terdapat kemahalan harga kontrak yang di-addendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar dan output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.

Adapun kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp 25.019.331.564 (Rp 25 miliar lebih).

(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads