"Seminggu direncanakan 3 kali mengingat banyaknya saksi-saksi," kata hakim ketua Afiantara usai membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Kamis (27/3/2014).
Direncanakan pemeriksaan para saksi dapat diselesaikan sebelum tanggal 9 Mei 2014. Selanjutnya terdakwa dan penasihat hukum diberi kesempatan menghadirkan saksi meringankan (a de charge) pada 12 Mei 2014. "Putusan pada 14 Juni 2014," sebutnya.
Ketua tim penuntut umum KPK KMS Roni menyepakati penjadwalan ini. "Perlu kami informasikan jumlah saksi 66 orang dari semua saksi dalam berkas perkara. Supaya peradilan cepat kita sepakat 3 kali seminggu," ujarnya.
Pada persidangan hari ini majelis hakim menolak keberatan (eksepsi) Budi Mulya. Majelis hakim sepakat jika surat dakwaan penuntut umum pada KPK sudah dinyatakan lengkap, jelas dan cermat. Penuntut umum sudah menyertakan secara tegas identitas Budi Mulya.
Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Pada dakwaan subsidair, Budi Mulya didakwa menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Budi Mulya didakwa memperkaya terdakwa Rp 1 miliar, pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi Rp 3,115 triliun, memperkaya Robert Tantular Rp 2,753 triliun dan memperkaya Bank Century Rp 1,581 triliun.
Akibatnya terdapat kerugian keuangan negara yaitu Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
(fdn/fjr)