Bawaslu Anulir Keputusan KPU, Gerindra Donggala Tetap Ikut Pemilu

Bawaslu Anulir Keputusan KPU, Gerindra Donggala Tetap Ikut Pemilu

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2014 11:28 WIB
Jakarta - Partai Gerindra Kabupaten Donggala mengajukan keberatan ke Bawaslu karena dibatalkan sebagai peserta pemilu oleh KPU, lantaran terlambat lapor dana kampanye. Setelah diproses, Bawaslu memutuskan membatalkan keputusan KPU tersebut.

Keputusan itu diambil dalam sidang musyawarah antara Partai Gerindra, Bawaslu dan KPU, pada Rabu (26/3) malam. Untuk diketahui, pembatalan partai di tingkat kabupaten berakibat seluruh caleg di kabupaten tersebut dibatalkan.

Pangkal masalah yang disoroti Bawaslu dalam sidang tadi malam, adalah soal waktu akhir penerimaan laporan dana kampanye. Bawaslu menilai KPU keliru dan tidak konsisten menerjemahkan Peraturan KPU tentang definisi hari dalam kalender.

“Hari kalender yang dimaksud adalah hingga pukul 23.59 waktu setempat. Oleh karena itu, dalam membuat peraturan lain yang terkait atau pun petunjuk teknis, maka KPU harus membuat rumusan dan definisi yang sama dengan peraturan yang sudah dibuatnya," kata pmpinan Bawaslu Nasrullah, saat membacakan keputusan.

"Pemohon (Gerindra Kab Donggala) menyerahkan laporan awal dana kampanye masih dalam batas waktu yang diatur dalam UU dan Peraturan KPU,” imbuhnya.

Nasrullah mengatakan, ketidakkonsistenan KPU terkait dengan definisi hari yang telah dirumuskan oleh KPU dalam pasal 1 angka (21) Peraturan KPU No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang menyatakan bahwa hari adalah hari dalam kalender (24 jam).

Tapi di sisi lain, KPU mengeluarkan Surat Edaran batas akhir pelaporan dana kampanye peserta pemilu adalah 2 Maret 2014 pukul 18.00 waktu setempat. Lewat batas itu, maka KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi menolak berkas yang disampaikan peserta Pemilu.

Pada kasus Gerindra Kabupaten Donggala, mereka menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 2 Maret pukul 19.30 waktu setempat atau lewat sekitar 1 jam 30 menit dari batas yang ditentukan oleh KPU.

Karena dianggap melebihi batas waktu, KPU setempat menolak menerimanya dan menganggap Partai Gerindra tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Dalam keputusan yang dihadiri oleh Komisioner KPU Sigit Pamungkas itu, Bawaslu menilai penyerahan berkas laporan awal dana kampanye Partai Gerindra masih dalam batas waktu yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu 2014 yang menyatakan peserta pemilu di semua tingkatan menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye.

“Termohon (KPU-red) telah keliru membatasi waktu penerimaan laporan dana kampanye, menurut Bawaslu seharusnya KPU memberikan pelayanan terhadap peserta pemilu hingga pukul 00.00 waktu setempat,” lanjut Nasrullah.

Namun Bawaslu juga menegur kepada partai politik yang menyampaikan laporan awal dana kampanye pada tenggat waktu, padahal KPU sudah memberikan waktu yang leluasa bagi partai politik.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada pemohon (Gerindra-red) untuk menyampaikan laporan dana kampanye, rekening khusus dana kampanye, sumbangan khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye secara lengkap pada Jumat 28 Maret 2014 pukul 23.59 WITA kepada KPU Kabupaten Donggala,” tambah ketua Bawaslu Muhammad.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads