"Itu sesuai dengan kontrak. Itu kan persoalan jual beli tanah yang ada di dalam peta terdampak. Di dalam urusan Lapindo, di luar pemerintah," kata Ical di sela-sela kampanye Golkar di Malang, Jatim, Kamis (27/3/2014).
Putusan MK ini diketok Rabu (26/3) kemarin yang dibacakan secara bergantian yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva. Dalam putusannya, MK menyatakan pasal 9 ayat 1 itu harus dimaknai 'Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu'.
"Permasalahannya, kalau di dalam peta, Lapindo membeli 20 kali lipat dari NJOP, atau 10 kali NJOP. Kalau di luar peta terdampak mestinya lebih murah," ujar ARB.
Gugatan ke MK ini diajukan oleh enam warga Sidoarjo, Jawa Timur, yakni Siti Askabul Maimanah, Rini Arti, Sungkono, Dwi Cahyani, Tan Lanny Setyawati, dan Marcus Johny Ranny.
"Lapindo enggak ada masalah. Udah dibayar semua," ujar politikus yang mencalonkan diri sebagai presiden itu.
(asp/nrl)