Hakim Tolak Eksepsi Budi Mulya, Sidang Kasus Century Terus Dilanjutkan

Hakim Tolak Eksepsi Budi Mulya, Sidang Kasus Century Terus Dilanjutkan

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2014 11:22 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor sepakat untuk menolak nota keberatan yang diajukan kuasa hukum eks Deputi Gubernur BI, Budi Mulya. Sidang dugaan korupsi pemberian FPJP kepada Bank Century bakal dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Hal itu diutarakan ketua majelis, Afiantara saat membacakan putusan sela untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (27/3/2014).

Afiantara mengatakan, majelis hakim sepakat jika surat dakwaan penuntut umum pada KPK sudah dinyatakan lengkap, jelas dan cermat. Penuntut umum sudah menyertakan secara tegas identitas Budi Mulya.

Mengenai tidak jelasnya uraian dakwaan, hakim memiliki pendapat tersendiri. Berdasarkan patokan dari para ahli, dakwaan yang tidak menguraikan secara detil perbuataan terdakwa, tidak otomatis mengakibatkan surat dakwaan itu batal demi hukum.

"Tidak akibatkan batalnya surat dakwaan," kata Afiantara.

Lagipula saat sidang pembacaan dakwaan, Budi Mulya sempat menyatakan pemahamannya terhadap surat tersebut. Hal ini membuat hakim berkesimpulan terdakwa sudah mengerti isi surat dakwaan.

Sedangkan soal nota keberatan lainnya, hakim menilai sudah masuk materi persidangan. Nota keberatan kuasa hukum Budi Mulya nantinya yang bakal dibuktikan dalam sidang berikutnya.

"Nota keberatan tidak tepat karena sudah keluar dari lingkup eksepsi," tegas Afiantara.

"Maka memerintah sidang perkara atas nama Budi Mulya dilanjutkan," sambungnya lagi.

Sidang kali ini, Budi kembali mendapat dukungan moril dari sang anak, Nadia Mulya. Model cantik itu terlihat sudah sejak pagi hadir. Nadia yang memakai baju terusan warna krem muda tampak serius mendengarkan pembacaan putusan sela.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. Tercatat ada 66 saksi yang bakal dihadirkan jaksa.

(mok/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads