"Ada panggilan untuk beberapa hakim terkait kasus suap Kajari Praya," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (27/3/2014).
Beberapa hakim yang dipanggil itu adalah Anak Agung Putra Wirajaya, Desak Ketut Yuni Aryanti dan Dewi Santini, hakim PN Situbondo. Selain itu penyidik juga memanggil kepala Kejati NTB, Sugeng Pudjianto dan seorang jaksa Apriyanto Kurniawan.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Lombok, NTB. Dalam operasi itu KPK menangkap Kajari Praya Subri dan seorang pihak swasta Lusita Ani Razak di sebuah hotel.
Saat ditangkap, Lusita sedang memberikan uang suap kepada Subri. Suap diberikan untuk pengurusan kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Dalam perjalanannya, kasus ini menyeret nama eks politisi Hanura, Bambang W Suharto. Nama Bambang terbawa dalam pusara kasus ini karena Lusita adalah bawahannya di perusahaan PT Pantai Aan, perusahaan milik Bambang yang bergerak di bidang pariwisata.
(kha/fjr)