Iklan itu tayang di beberapa stasiun tv swasta. Iklan itu berisi tayangan-tayangan berbagai masalah yang ada di Jakarta, seperti bus berkarat. Lalu di akhir, iklan itu menampilkan pidato Jokowi yang menyatakan akan tetap mengabdi di Jakarta selama 5 tahun, kemudian ditutup dengan kalimat Kutunggu Janjimu.
"Sudah kami pantau, itu tayangnya sejak Sabtu atau Minggu pekan lalu. Kami sudah pantau dan sedang kami kaji. KPI juga akan mengeluarkan surat agar lembaga penyiaran berhati-hati menayangkan iklan, apalagi kalau iklan itu anonim," kata Komisioner KPI Agatha Lily saat dihubungi, Kamis (27/3/2014).
Agatha mengatakan menyatakan iklan itu berpotensi melanggar aturan. Di antaranya melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS), PKPU, dan UU Pemilu.
"Dalam P3-SPS diatur bahwa iklan tidak boleh merendahkan martabat orang atau kelompok, tidak boleh menjelekkan orang atau kelompok, dan tidak boleh menyinggung suatu pihak," papar Agatha.
Jika nantinya kajian KPI menyatakan ada pelanggaran dalam iklan anonim itu, maka stasiun televisi yang menayangkan bisa disanksi. Selain sanksi, stasiun televisi yang menayangkan juga bisa dituntut oleh pihak yang merasa dirugikan.
"Ada dalam UU Penyiaran, ketika ada orang keberatan atau terganggu suatu penyiaran, dia bisa mengajukan tuntutan," ujar Agatha.
(trq/van)