Disarankan untuk Terima Bus Berkarat, Ahok Bersikukuh Menolak

Hari ke-528 Jokowi

Disarankan untuk Terima Bus Berkarat, Ahok Bersikukuh Menolak

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2014 10:22 WIB
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tidak akan berkompromi dengan usul baru terkait bus berkarat yang kini sedang diusut Kejaksaan Agung. Ahok, begitu ia biasa disapa, tak mau bus tersebut diterima dengan dalih azas manfaat.

"Sudah aku tolak (usul untuk menerima bus itu). Aku bilang 'jangan gila kamu pakai azas manfaat, mana ada bisa terima bus China pakai alasan itu," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Lebih lanjut, Ahok pun menyatakan akan membiarkan bus-bus tersebut dan tidak akan melunasi pembayaran. Dia siap jika nanti keputusannya itu berbuntut tuntutan dari perusahaan pemenang tender.

Ahok juga mengaku kesal karena ia diminta menerima bus berkarat buatan China itu sementara bus sumbangan dari perusahaan swasta ditolak dengan berbagai cara oleh aparat pemda.

"Bus China disuruh terima pakai azas manfaat, yang azas manfaat untuk bus sumbangan enggak ada. Biarin saja bus berkaratnya. Biar dia tuntut. Kalah, baru kita bayar," ucapnya.

Sebelumnya, dua hari lalu Ahok mengaku dapat usul baru yang aneh. Ketika bertemu Kepala Dinas Perhubungan dalam Musrenbang, kata Ahok, Dishub meminta agar bus yang masih diselidiki itu tersebut diterima saja.

Tapi menurutnya bus buatan China itu tak mungkin lagi diterima lantaran sudah lewat masa tenggat keterlambatan 50 hari. Sesuai Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa, apabila pengerjaan pengadaan barang tidak tuntas pada waktunya, akan diberi waktu 50 hari, jika lewat waktu bisa dikenai denda atau tidak dilanjutkan.

"Dishub berharap bahwa bus-bus itu bisa diterima. Gimana mau diterima orang sudah lewat 50 hari. Disuruh pilih-pilih yang baik, apa yang mau dipilih," kata dia.

(ros/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads