"Diperiksa dua orang saksi dari KY, yaitu Christy Michiko selaku bendahara pengeluaran tahun anggaran 2011-2012 dan Tri Punomo selaku Kepala Bagian Keuangan," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkat, Rabu (26/3/2014).
Untung mengatakan kedua saksi datang sekitar pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan terkait dengan alur dan mekanisme pengeluaran uang untuk ULP dan ULS yang dikelola para saksi.
"Mulai dari perencanaan hingga pendistribusiannya kepada para pegawai atau pejabat di KY," ucap Untung.
Dalam kasus ini sudah ditetapkan satu tersangka yakni AJK yang merupakan staf pada sub bagian verifikasi dan pelaporan akuntansi bagian keuangan biro umum KY. AJK bertugas membuat daftar rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat atau pegawai KY.
AJK diduga melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar yang selisihnya tersebut disimpan dalam rekening pribadi tersangka sebesar Rp. 4.165.261.341. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014 tanggal 11 Maret 2014.
Akhir tahun 2013 KY melaporkan stafnya yang diduga menilep anggaran sebesar Rp 4 miliar ke Kejagung. AJK diindikasikan melakukan mark-up anggaran dari 2009.
(slm/nrl)