Komandan Satgas Darurat Brigjen Agus Irianto menyebutkan hal itu kepada wartawan di Posko Tanggap Darurat di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Rabu (26/3/2014).
Anggota TNI AD yang diamankan terkait penguasaan lahan ilegal, Sersan Mayor Sudigdo, mengaku bukan hanya dirinya yang menguasai lahan secara ilegal di cagar biosfer dengan jumlah ratusan hektar, tapi juga perwira menengah kepolisian.
"Dalam pemeriksaan di Denpom TNI AD, dia (Serma Sudigdo) menyebutkan mantan kapolres di Riau juga menguasai lahan secara ilegal di kawasan cagar biosfer," kata Agus Irianto yang juga menjabat Danrem 031 Wira Bima ini.
Agus menjelaskan mantan kapolres itu memiliki lahan seratusan hektar yang akan dijadikan perkebunan sawit. Dalam BAP-nya di Denpom TNI AD, Sudigdo menyebut 2 oknum mantan kapolres.
"Namun oknum polisi itu kini sudah menyerahkan lahan tersebut ke Satgas untuk ditertibkan," kata Agus Irianto sambil menjelaskan informasi itu sudah disampaikan ke Polda Riau.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu terletak di Kabupaten Siak dan Bengkalis. Luasnya lebih dari 700 ribu hektare. Pembentukan kawasan konservasi ini awalnya diusulkan oleh perusahaan kehutanan Sinar Mas Forestry pada 2009, kemudian diakui UNESCO.
Sekitar 3.000 hektare kawasan konservasi itu diduga sengaja dibakar. Lahan diperjualbelikan oleh oknum kepala desa dan koperasi. Serma Sudigdo yang didanai cukong memiliki lahan ratusan hektare. Sebagian di antaranya sudah ditanami sawit.
"Nama cukong yang mendanai Sudigdo sudah kita serahkan ke penegak hukum terpadu untuk dikembangkan lagi," tutup Agus.
(cha/try)