"Dia harus clear. Kalau terima duit dari orang, untuk apa konteksnya apalagi jumlahnya besar," ujar Ketua PPATK M Yusuf usai acara Seminar Nasional Kearsipan, Penanganan Dokumen Arsip Negara Yang Tersangkut Perkara Pidana Extraordinary Crime di Gedung ANRI, Jl. Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2014).
Kalau perlu, kata Yusuf, masyarakat harus meminta surat pernyataan dari pihak pemberi mengenai maksud pemberian itu. Hal tersebut berlaku kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
"Misalnya kamu pengurus masjid terima, cuma PNS ngasih Rp 1 miliar. Kamu tanya uang dari mana, minta surat pernyataan," kata Yusuf.
Mengenai transaksi-transaksi mencurigakan di masa kampanye, kata Yusuf, baru akan dianalisis ketika masa kampanye sudah usai. "Kita biasanya melakukan analisis setelah, karena kita harus banyak, nggak bisa parsial. Kalaupun ada belum kita garap," ujar mantan Kajari Jaksel ini.
(fjr/nrl)