"Kami akan mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Karena itu (spanduk) sudah mengganggu kelancaran (tahapan pemilu), maka kita akan lakukan tindakan bersama Satpol PP dan kepolisian," ujar Ketua Panwaslu Pacitan Berty Stefanus dihubungi detikcom, Rabu (26/3/2014).
Terkait jenis tindakan yang akan dilakukan, terang Berty, pihaknya akan melepas alat peraga berwarna dasar merah dengan tulisan putih. Alasannya, selain diduga tidak memiliki izin reklame, pesan yang tertera di spanduk juga berpotensi menciptakan keresahan. Sebab isinya bernuansa pelanggaran pemilu.
Meski dapat memahami keresahan warga, Berty minta mereka tetap menahan diri. Apalagi, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pelaku pemasang spanduk berbahan vinyl yang terpaku di teras rumah salah seorang warga tersebut. Panwaslu bersama aparat terkait yang akan menurunkannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, jangan bertindak jangan bertindak sendiri-sendiri. Biar petugas yang akan melepas," tandasnya.
Sebuah spanduk bertuliskan 'Menerima/menunggu Serangan Fajar' terpasang di salah satu rumah warga di Desa Arjosari. Spanduk tersebut berukuran 30 cm x 150 cm berwarna dasar merah. Di bagian bawah tulisan tercantum nomor telepon koordinator.
(fat/try)