Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan memepet kendaraan korban ke tempat sepi lalu pelaku mengeroyok korban.
"Setelah dirasa berada di tempat aman, mereka lalu melakukan pemukulan dengan menggunakan botol kepada korban. Korban terjatuh lalu motor dibawa oleh pelaku," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi saat ekspos di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (26/3/2014).
Menurut Mashudi, hasil rampasan itu rencananya akan mereka gunakan untuk berfoya-foya. "Ya hasilnya untuk uang jajan, untuk berfoya-foya," ujarnya.
Pelaku yang mayoritas pelajar SMK dan SMA ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi kriminal tersebut.
"Mereka juga merupakan anggota geng motor GBR," kata Mashudi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun. Karena para pelaku masih di bawah umur maka akan didampingi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Meskipun di bawah umur tetap ancamannya 12 tahun. Tapi ada perlindungan khusus dan mereka akan kami titipkan ke rutan anak," ujarnya.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Suzuki Fu dengan nopol T4350VW dan Yamaha Mio hitam dengan nopol T 6533 UP juga satu unit hp blackberry warna hitam. Polisi juga mengamankan seorang penadah.
(avi/ern)