Pencoblosan Di Luar Kotak Apakah Sah?

Tanya KPU

Pencoblosan Di Luar Kotak Apakah Sah?

- detikNews
Rabu, 26 Mar 2014 12:06 WIB
Jakarta -

Penanya: Mental (smeidelima@yahoo.com)

Q: Kalau mencoblos 1 coblosan nomor urut calon dalam kotak dan 1 coblosan di luar kotak, apakah sah?

A: Mencoblos di dalam kotak dan juga mencoblos di luar kotak adalah tidak sah. Yang sah adalah mencoblos masih dalam kotak salah satu parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,

Ferry Kurnia Rizkiyansyah

(nit/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads