Wakil juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) AS Marie Harf menyebut vonis mati tersebut "mengejutkan."
"Menjatuhkan hukuman mati bagi 529 terdakwa setelah dua kali persidangan tak bisa sejalan dengan kewajiban Mesir di bawah hukum HAM internasional, dan implementasi hukuman ini akan tidak adil," kata Harf seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (26/3/2014).
Harf pun menyerukan otoritas Mesir untuk memastikan proses persidangan yang adil bagi ratusan orang yang divonis mati tersebut.
Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis mati bagi 529 terdakwa pada Senin, 24 Maret lalu. Para pendukung Morsi tersebut divonis mati atas dakwaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan dalam kasus kematian dua polisi Mesir, saat huru-hara di kota Minya pada 14 Agustus 2013 lalu.
Vonis mati ini menuai kritikan internasional. Kelompok-kelompok HAM dunia pun mendesak otoritas Mesir untuk tidak mengeksekusi mati para terdakwa tersebut.
(ita/nrl)