"Berikutnya pembentukan atase hukum di KBRI KL dan KBRI Saudi Arabia. Ini sebenarnya sudah berproses dan sudah berjalan, tinggal nanti mempromosikan keputusan presiden terhadap pembentukan atase hukum di kedua negara tersebut," jelas Menko Polhukam Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Menurut Djoko, upaya perlindungan oleh pemerintah sudah sangat maksimal terhadap para TKI. Tidak hanya pada kasus-kasus yang mencuat akhir-akhir ini di masyarakat, tapi juga kasus-kasus lain yang menimpa tenaga kerja di luar negeri.
"Perlu dipahami, tenaga kerja kita di LN itu tidak hanya di Saudi Arabia tapi juga di Malaysia, HK, Spore, RRT, dan negara-negara di Timteng," jelasnya.
Sampai Maret 2014, dari jumlah kasus yang sedang berjalan, ada sejumlah TKI yang sudah dibebaskan dari ancaman-ancaman hukuman mati atas upaya yang keras dari pemerintah. Mulai dari tim yang dibentuk Kemenkop Polhukam, Kemenlu, maupun surat pribadi presiden kepada raja-raja dan kepala pemerintahan.
"Dibebaskan sebanyak 176 TKI dari hukuman mati. Jadi ini juga perlu diberikan pemahaman pada masyarakat bahwa pemerintah juga melakukan upaya-upaya luar biasa," tutupnya.
(rvk/ndr)