Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penilangan dilakukan mulai tanggal 16-25 Maret 2014. Pelanggaran didominasi oleh pengemudi motor.
"Jumlah tilang peserta kampanye Pemilu selama 10 hari mencapai 246 pengendara, di mana pengendara motor paling banyak melakukan pelanggaran yaitu sebanyak 239 pengendara," ujar Rikwanto, Rabu (26/3/2014).
Selain motor, polisi juga menilang jenis kendaraan mobil pick up sebanyak 4 unit dan angkutan umum kota sebanyak 3 unit.
Barang bukti yang disita dari 246 pelanggaran tersebut yakni 46 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 196 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mengandangkan 4 unit kendaraan.
Adapun, simpatisan yang paling banyak melanggar yakni Pratai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 50 pelanggar. Di urutan kedua yakni PKPI sebanyak 43 pelanggar, dan ketiga Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebanyak 40 pelanggar.
Urutan keempat, pelanggaran dilakukan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 33 pelanggar, disusul Demokrat sebanyak 32 pelanggar, kemudian diikuti Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 31 pelanggar.
Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 9 pelanggar, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 4 pelanggar, Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 2 pelanggar serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing 1 pelanggar.
(mei/ndr)