"Sudah, sudah ada deal, sekali lagi saya tidak akan berikan dealnya karena sedang dirundingkan. Ada skema baru yang sudah kita sepakati, nanti tim berangkat ke Saudi untuk mematangkan itu. Nanti 1 2 3 hari setelah tim kembali, baru saya akan sampaikan. Tapi dealnya sudah ada skemanya," jelas Djoko di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Menurut Djoko, pemerintah sudah menyiapkan pembayaran diyat untuk Satinah. Selain dari uang negara, juga dari masyarakat dan sumbangan pengusaha. Batas diyat Satinah pada 3 April mendatang. Uang yang harus dibayarkan ke keluarga korban Rp 21 miliar.
"Kita sudah siapkan besaran dana diyat, juga tidak tutup kemungkinan ada banyak relawan dan saya juga sudah dihubungi beberapa pengusaha untuk membantu meringankan beban pemerintah untuk pembayaran diyat ini," terangnya.
Djoko menjelaskan, pemerintah selalu berupaya keras membebaskan TKI dari hukuman mati. "Penjelasan saya jelas, bagaimanapun juga upaya-upaya untuk bebaskan dari hukuman mati itu selalu dilakukan oleh pemerintah, sebagaimana permintaan negara-negara lain pada presiden kita," jelas Djoko.
(rvk/ndr)