Keluarga Firman Siregar Penumpang MH370 Tak Pernah Ajukan Petisi Tuntut MAS dan Boeing

Keluarga Firman Siregar Penumpang MH370 Tak Pernah Ajukan Petisi Tuntut MAS dan Boeing

- detikNews
Rabu, 26 Mar 2014 10:34 WIB
Jakarta - Keluarga Firman Siregar, penumpang MH370 tak pernah mengajukan petisi dan tuntutan pada Malaysia Airlines dan Boeing. Keluarga tak pernah memberikan kuasa kepada siapapun termasuk Januari Siregar yang disebut sebagai kerabat Firman oleh kantor Firma hukum Ribbeck Law di Chicacgo, Amerika Serikat.

"Beliau memang pengurus Fam Siregar Kota Medan. Beliau nggak ada kuasa. Kita juga tidak memberikan kuasa kepada siapapun. Kita belum ada rencana apa-apa ini," kata Clemens Triaji Bektikusuma, yang juga kakak ipar dan wakil dari keluarga Firman Chandra Siregar, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (26/3/2014).

Detikcom mengutip berita soal petisi keluarga Firman menuntut MAS dan Boeing dari kantor berita reuters.

Berikut keterangan lengkap keluarga Firman dalam surat elektronik kepada detikcom.

Kepada Yth.
Redaksi Detik.com
Di tempat

Prihal: Klarifikasi atas artikel "Petisi Tuntut MAS dan Boeing Diajukan Atas Nama Ayah Penumpang Asal Medan", Rabu 26 Maret 2014

Merujuk prihal pada pokok surat di atas, kami; Clemens Triaji Bektikusuma, selaku kakak ipar dan wakil dari keluarga Firman Chandra Siregar, dengan hormat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, menyangkal seluruh isi pemberitaan pada artikel yang ditulis oleh Sdri. Indah Mutiara Kami. Pihak keluarga sama sekali tidak mengenal ybs dan tidak pernah dikonsultasikan oleh penulis berita mengenai artikel ini.

Kedua, pihak keluarga mengklarifikasi bahwa Sdr. Januari Siregar adalah BUKAN AYAH DARI FIRMAN CHANDRA SIREGAR, sebagaimana ditulis dalam artikel dimaksud. Adapun ayah dari Firman Chandra Siregar adalah Chrisman Siregar. Pihak keluarga bersama-sama dengan Sdr. Januari Siregar tergabung dalam paguyuban fam Siregar di kota Medan dimana ybs menjadi pengurus dalam paguyuban tersebut.

Ketiga, pihak keluarga tidak memiliki hubungan hukum maupun hubungan lainnya dengan Firma Hukum Ribbeck Law yang dilansir berkedudukan di Chicago, Amerika Serikat. Pihak keluarga juga tidak pernah menandatangani petisi sebagaimana disebut dalam artikel dimaksud.

Keempat, meminta Redaksi untuk mengklarifikasi dan/atau menarik artikel dimaksud dari laman web detik.com. Artikel dimaksud dinilai tidak valid, baik secara content maupun sumber berita yang digunakan.

Kelima, pihak keluarga senantiasa mengkomunikasikan dan mengkonsultasikan kepada Pemerintah Indonesia setiap upaya yang dilakukan terkait dengan pencarian MH 370.

Untuk informasi dan verifikasi lebih lanjut terhadap klarifikasi ini, Redaksi detik.com dapat menghubungi kami.

Demikian klarifikasi ini dibuat untuk dapat ditindaklanjuti oleh Redaksi detik.com. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Atas nama keluarga Firman Chandra Siregar,
-Clemens Triaji Bektikusuma-

Tembusan:
1. Kementerian Luar Negeri RI; Direktorat Informasi dan Media
2. KBRI Kuala Lumpur; Fungsi Konsuler dan Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads