"Khusus Satinah itu sendiri, Bapak Menko Polhukam Djoko Suyanto sudah memberikan penjelasan, bahkan 3 April sudah berikan surat perpanjangan," kata SBY dalam sambutan Ratas di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Presiden mengatakan pihaknya sudah melakukan penanganan untuk menghadapi masalah TKI di luar negeri. Pemerintah selalu memberikan bantuan hukum kepada TKI yang punya masalah di luar negeri.
"Saya sendiri terus menangani, mengelola dan mencari solusi untuk hal ini selama 10 tahun. Masyarakat kita sulit membedakan WNI yang mengalami permasalahan di luar negeri itu karena kesalahannya atau bukan, misalnya yang tidak dapat hak-haknya atau yang disiksa. Di mana pun kalau dianiaya seperti itu kita berikan bantuan, juga agar hukum ditegakkan. Yang terakhir di Hongkong," papar SBY.
SBY juga memahami sikap masyarakat yang marah karena adanya WNI di luar negeri yang terkena hukuman. Dia juga akan terus melakukan sosialisasi pendidikan kepada TKI di luar negeri.
"Point saya adalah sosialisasikan pendidikan untuk mereka yang bekerja di luar negeri," ujarnya.
Seperti diberitakan, pihak Saudi memutuskan batas diyat (ganti rugi) sebesar Rp 21 miliar jatuh pada 3 April. Satinah adalah TKW asal Ungaran, Jawa Tengah. Dia sebelumnya dijatuhi hukuman mati mutlak. Berkat lobi pemerintah Indonesia, hukumannya turun menjadi qisas, sehingga dia bisa bebas bila mendapatkan pengampunan dari keluarga korban.
Keluarga korban semula meminta pengampunan diberikan asal Satinah membayar ganti rugi Rp 45 miliar, lalu turun Rp 30 miliar dan terakhir Rp 21 miliar. Pemerintah menyediakan 4 juta riyal (Rp 12,1 miliar) untuk membantu pembayaran uang diyat. Sejumlah elemen masyarakat juga menggalang dana untuk Satinah.
(rvk/aan)