"Aneh, bagaimana mungkin hal ini bisa terjadi," kata pengamat hukum pencucian uang, Dr Yenti Garnasih kepada detikcom, Rabu (26/3/2014).
Penyidik terpaksa melelang hasil sitaan kasus illegal logging dan barang bukti lainnya berupa alat berat saat proses persidangan sedang berlangsung kurun 2006-2008. Pertimbangannya karena jika tidak segera dilelang maka kayu akan rusak.
Uang hasil lelang sebesar Rp 17 miliar lalu dititipkan ke pengadilan sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Namun uang ini dibobol oleh Panitera Sekretaris.
"Ini mesti didalami. Selama ini memang masalah lelang hasil kejahatan dan kemana uang hasil lelang itu tidak transparan," kata dosen Universitas Trisakti, Jakarta tersebut.
Versi MA, Panitera Sekretaris itu menjebol rekening pengadilan untuk kepentingan pencalonan bupati. Panitera Sekretaris hingga kini menghilang dan dinyatakan buron (DPO).
"Dan tidak mungkin tidak ada yang tahu atau mengawasi uang sejumlah itu, meskipun di bank. Masa kuasa untuk menggunakan juga di Panitera Sekretaris saja," cetusnya.
Kasus ini mulai tercium di tahun 2009 dan dilaporkan ke berbagai aparat penegak hukum. Termasuk pimpinan MA. Namun setelah 5 tahun berlalu, kasus ini tidak jelas ujung pangkalnya.
"Tidak ada keterkaitan dengan hakim karena uang ini dititipkan di bank dan diambil secara bertahap oleh panitera tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi detikcom.
(asp/fdn)