Seperti dilansir Reuters, Rabu (26/3/2014), petisi untuk menemukan pesawat tersebut diajukan di Cook County, Ilinois Circuit Court. Menurut firma hukum itu, petisi ditujukan untuk mengamankan bukti dari kemungkinan adanya cacat dalam desain dan manufaktur pesawat jenis Boeing 777 tersebut yang bisa berujung pada bencana.
Pengajuan pengadilan masih belum tersedia. Firma Ribbeck Law mengungkapkan bahwa pengajuan ini dapat menginisiasi gugatan jutaan dolar dari keluarga penumpang ke maskapai dan Boeing.
"Kami yakin bahwa kedua tertuduh bertanggung jawab atas tragedi pesawat MH370," kata pengacara dari Firma Ribbeck Law yang memimpin kasus ini, Monica Kelly.
Petisi ini diajukan atas nama Januari Siregar yang merupakan kerabat dari Firman Chandra Siregar, WNI asal Medan yang menjadi penumpang di MH370. Menurut Kelly, pembelaan tambahan akan diajukan dalam beberapa hari ke depan terhadap tertuduh potensial lainnya yang juga ikut merancang atau memproduksi komponen dari pesawat MH370.
Firma Ribbeck juga meminta agar peneliti AS diikutsertakan dalam pencarian puing dari pesawat. Petisi yang diajukan meminta hakim untuk memerintahkan Boeing menyediakan identitas dari produsen berbagai komponen pesawat, termasuk komponen elektrik, kabel, baterai, oksigen emergensi, serta sistem alarm kebakaran.
Dalam petisi ini, identitas perusahaan atau orang yang terakhir menginspeksi rangka pesawat juga diminta. Malaysia Airlines juga dituntut untuk bisa memberikan informasi tentang pelatihan awak pesawar untuk insiden yang dapat berujung bencana, pelatihan keamanan, serta evaluasi awak pesawat.
Pihak Boeing menolak untuk berkomentar. Juru bicara Malaysia Airlines pun belum bisa dihubungi untuk memberikan komentar.
Updated: Atas pemberitaan ini, keluarga Firman telah membantahnya. Berikut beritanya: Keluarga Firman Siregar Penumpang MH370 Tak Pernah Ajukan Petisi Tuntut MAS dan Boeing.
Β
(fdn/fdn)