"Calon hakim agung yang lama ada 38 orang, yang baru 26 orang," kata komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (26/3/2014).
Menurut Taufiq, 64 nama itu diambil dari 72 orang yang mendaftar. Namun 8 calon dinyatakan tak lolos karena berkas administrasi yang kurang lengkap.
Dari 64 yang lolos, sebanyakโ 16 hakim lolos di kamar perdata, 21 hakim lolos di kamar pidana, 8 hakim lolos di kamar tata usaha negara dan 19 lolos di kamar agama.
Untuk seleksi tahap 2, peserta diwajibkan menyerahkan dua karya profesi masing-masing dua eksemplar berupa satu putusan pengadilan negeri dan satu putusan pengadilan tinggi bagi calon hakim agung dari hakim karir.
(rna/fdn)