Implementasi legislasi nasional ini dipersembahkan oleh Wakil Presiden Boediono pada hari kedua sekaligus penutupan KTT yang telah berjalan tiga kali.
Model implementasi legislasi nasional untuk keamanan nuklir (The National Legislation Implementation Kit on Nuclear Security) sebenarnya sudah diungkapkan ke publik sejak KTT kedua di Seoul, 2012 lalu.
Menurut Wapres, upaya konkret dalam menghindari ancaman materal nuklir jatuh ke tangan yang salah adalah dengan cara pelucutan dan pemusnahan senjata nuklir.
"Keyakinan Indonesia bahwa jaminan paling sempurna dari upaya untuk menghindari ancaman penggunaan material nuklir untuk tujuan yang bukan damai adalah dengan memusnahkan senjata nuklir," tegas Boediono di World Forum Convention Center, Den Haag, Selasa (25/3/2013).
Indonesia sendiri terus berupaya menjaga komitmen mengenai keamanan nuklir dengan berbagai lankah, seperti penggunaan bahan bakar uranium berkadar pengayaan rendah dalam produksi radio isotope dan dalam kerja reaktor nuklir riset milik Indonesia.
Indonesia juga mulai memasang Radioactive Portal Monitors (RPM) di beberapa pelabuhan untuk mengontrol materi nuklir dan radioaktif. Dan langkah ketiga adalah Indonesia telah menerima Konvensi Internasional untuk Pengendalian Tindak-Tindak Terorisme Nuklir, yang disahkan Maret 2014 ini.
Menurut Wapres, sejak tahun 2013 pemerintah Indonesia mulai menyiapkan Rancangan Undang-Undang untuk keamanan nuklir yang akan diajukan ke DPR tahun 2015.
Ditemu terpisah, Menlu Marty Natalegawa mengatakan dari model legislasi nasional mengenai keamanan nuklir yang diinisiasi Indonesia, nantinya bebas diaplikasikan oleh negara peserta KTT Keamanan Nuklir, tentunya dengan penyesuaian dan kondisi negara masing-masing.
Dari 53 negara yang ikut serta dalam KTT ini, ujar Marty, sudah ada 29 negara yang menerima panduan legislasi nasional yang ditawarkan tersebut. "Yang belum ini semua masih berproses," kata Marty.
(ahy/fdn)