Penangkapan ini bermula dari informasi dari warga yang mengaku kehilangan anaknya. Dari laporan tersebut kepolisian melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan rupanya anaknya ada di lokasi lantai 3 ruko muara baru center, kantor BJM (Bina Jasa Mina)," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, Selasa (25/3/2014).
Wirdhanto menjelaskan, operasi penggrebekan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari penggrebekan tersebut ditemukan 24 orang siap untuk dijual menjadi ABK.
"Hasil penggrebekan ada anak dib awah umur satu orang yaitu usia 15 tahun, sedangkan 23 orang lainnya dewasa," jelasnya.
Lanjutnya, kata Wiedhanto, pihaknya saat ini masih mendalami terlebih dahulu kasus tersebut. "Yang jelas ada tindak pidana perlindungan anak dan ketenagakerjaan," ujarnya.
(tfn/fdn)