Bolehkan memilih menggunakan KTP di TPS?

Tanya KPU

Bolehkan memilih menggunakan KTP di TPS?

- detikNews
Selasa, 25 Mar 2014 14:04 WIB
Jakarta - Q: Bolehkan memilih menggunakan KTP di TPS?

A: Mereka yang pada hari H tidak terdaftar di DPT, DPK atau DPTb bisa memilih di TPS, Syaratnya menunjukkan KTP dan KK. Pemilih ini masuk dalam DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan).

Misal saya KTP di Kelurahan Menteng, ya memilihnya harus sesuai kelurahannya tidak boleh di kelurahan lain. Catatannya dia tidak terdafar di DPT, DPK dan DPTb,"




Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah

(nit/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads