A: Mereka yang pada hari H tidak terdaftar di DPT, DPK atau DPTb bisa memilih di TPS, Syaratnya menunjukkan KTP dan KK. Pemilih ini masuk dalam DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan).
Misal saya KTP di Kelurahan Menteng, ya memilihnya harus sesuai kelurahannya tidak boleh di kelurahan lain. Catatannya dia tidak terdafar di DPT, DPK dan DPTb,"
Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
(nit/van)