Misalnya yang dilakukan Kepala Seksi Penindakan Direktorat Penyidikan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkum HAM Marudut Manurung siang tadi. Dia memeriksa laptop pengunjung Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Pemeriksaan yang merupakan bagian dari 'Sosialisasi dan Edukasi Barang Palsu dan Bajakan Terutama Software Komputer dan Laptop' dilakukan di depan pintu kedatangan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (20/3/2014). Pemeriksaan sudah dilakukan selama 3 hari sejak Rabu (19/3/2014) di tempat yang sama.
Marudut memeriksa dibantu polisi bandara. Marudut mengecek laptop milik dua pengunjung. Hasilnya, software laptop dua pengunjung itu asli dan terdapat lisensinya.
Pemeriksaan itu menarik perhatian puluhan pengunjung. Mereka berkerumun untuk melihat pemeriksaan itu. Pengunjung yang diperiksa tidak keberatan.
Marudut menjelaskan, bila ada pengunjung yang memiliki laptop dengan software bajakan maka pihaknya tidak akan menyitanya. Sebab pemeriksaan itu masih bersifat sosialisasi.
Marudut menambahkan, pihaknya melakukan sosialisasi menggunakan software asli karena Indonesia sudah dicap merah di kancah internasional tentang pelanggaran HKI.
Bagaimana mengecek keaslian sebuah software? "Kan ada lisensi dari Microsoft atau yang resmi. Kalau tidak ada (lisensi) itu termasuk pelanggaran. Kita buka tasnya tapi kalau tidak mau tidak kita paksa. Karena sifatnya masih sosialisasi," kata Marudut.
(nik/nrl)











































