"Minggu depan akan dilakukan rekonstruksi mulai dari pertemuan hingga terjadinya pembunuhan sampai akhirnya mayatnya dibuang di Tol Bintara, Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/3/2014). Ade Sara dibunuh pada Rabu 5 Maret.
Rikwanto menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan yang dilakukan dua tersangka, Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (19) dan Aasyifa Ramadhani (19).
Sementara itu, Rikwanto mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan saksi-saksi sudah mencukupi. Penyidik Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum akan segera memberkas pemeriksaan kedua tersangka dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 353 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian.
Sejauh ini, penyidik belum menambahkan persangkaan pasal terhadap kedua tersangka.
"Sambil nanti kita melakukan rekonstruksi, penyidik koordinasi dengan kejaksaan berkaitan penerapan pasal serta hal-hal yang bisa ditambahkan dalam pemeriksaan," pungkasnya.
Sara ditemukan tewas di pinggir Tol Bintara, Bekasi pada Rabu 5 Maret 2014 pukul 06.30 WIB lalu. Dua tersangka yang merupakan sejoli itu ditangkap pada tanggal 7 Maret 2014. Hafitd ditangkap saat melayat jenazah korban di RSCM, sementara Sifa ditangkap di kampusnya di kawasan Jakarta Timur.
(mei/aan)