Respon itu diumgkapkan oleh Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Ariani Sunggoro.
"Pendaftaran mahasiswa baru tidak bisa tidak tunanetra, buta warna dan sebagainya. Syarat itu mengenai perasaan para penyandang disabilitas, sakit hati. Kita tunanetra tidak mungkin masuk ke FK, sudah tahu, nggak usah disebut. Tapi, harus ingat juga ada dokter gigi yang tunarungu," demikian kata Ariani.
Pernyataan itu disampaikannya dalam Diskusi Publik Penerapan Prinsip-Prinsip Convention on the Right of Person with Disabilities (CPRD) dalam RUU Penyandang Disabilitas di Hotel JS Luwansa, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Selasa (11/3/2014).
Padahal tidak sedikit penyandang disabilitas yang terbilang berhasil menamatkan pendidikannya dan menjadi orang yang sukses.
"Penyandang ini juga sudah banyak menghasilkan sarjana. Kenapa ada kayak gini (diskriminasi)? Makin kita perjuangkan hak kita, makin pintu ditutup," ujar penyandang tuna netra ini.
Ia mengatakan, sangat diperlukan perubahan mindset masyarakat terhadap penyandang disabel.
Hadir sebagai pembicara dalam acara ini antar lain Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo, SH; Koordinator Tim Penyusun Draft RUU Penyandang Disabilitas Badan Legislasi DPR RI, Pramaartha Pode; Direktur Eksekutif Yayasan Mitra Netra, Drs. Bambang Basuki dan Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, Fajri Nursyamsi, SH.
Sementara pengacara publik dari LBH Jakarta yang juga moderator acara, Tigor Hutapea mengungkapkan, tes SNMPTN sangat deskriminatif. Pasalnya, SNMPTN sebelumnya hanya mensyaratkan sehat jasmani dan rohani bagi peserta. Syarat SNMPTN 2014 menunjukkan pembatasan bagi penyandang disabilitas.
"Ini salah satu bukti negara masih mengabaikan hak-hak disabilitas," kata Tigor.
Pendapat Tigor itu diamini oleh Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, Fajri Nursyamsi yang mengatakan sebagian besar masyarakat masih membedakan dan memandang penyandang disabel ini dengan sebelah mata.
"Stereotipe yang terbangun di masyarakat itu masih membedakan disabilitas," timpal Fajri.
Penelusuran detikcom, beberapa jurusan yang mensyaratkan tidak boleh tuna netra-rungu-wicara-daksa dan buta warna adalah jurusan-jurusan eksakta seperti kedokteran dan teknik. Sedangkan jurusan humaniora seperti jurusan hukum, fisip dan ekonomi tidak mensyaratkan demikian. Persyaratan ini memang tercantum dalam situs masing-masing PTN.
(nwk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini