Hakim anggota Sutio Jumadi memaparkan penyimpangan yang dilakukan Deddy yang menjabat pejabat pembuat komitmen saat proyek dilanjutkan pada tahun 2010.
"Terdakwa memberikan surat tugas kepada Muhammad Arifin untuk mengurus pendapat teknis ke Kementerian PU terkait proyek P3SON di Hambalang. Terdakwa juga meminta Asep Wibowo dan Arifin membuat Rancangan Anggaran Biaya proyek P3SON di Hambalang, serta terdakwa mengajukan perhitungan biaya anggaran yang direncanakan Rp 2,5 triliun," kata Hakim Sutio dalam sidang putusan Deddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/3/2014).
Deddy juga terlibat menentukan perusahaan yang akan menjadi pemenang lelang yaitu PT Yodya Karya menjadi konsultan perencana, PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebagai konsultan manajemen konstruksi sebelum lelang dilakukan. "Dan PT Adhi Karya menjadi pelaksana jasa konstruksi," kata Hakim Anggota Anwar.
Selain itu Deddy juga mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang penyusunan didasarkan pada bill of quantity (BoQ) yang dibuat PT Adhi Karya, bukan oleh panitia ataupun konsultan Perencana. "Terdakwa menandatangani kontrak multi years padahal izin kontrak multiyears dari Kementerian Keuangan belum ada," papar hakim.
Proses pembangunan P3SON dilakukan tanpa studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) terhadap lokasi. "Bahkan hingga proyek dihentikan AMDAL tersebut tidak ada, padahal dalam pembangunan P3SON diwajibkan adanya AMDAL," sebut hakim Anwar.
(fdn/aan)