Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (11/3/2014), daftar aset milik Anas sudah berada di tangan penyidik. Aset itu pun dalam berbagai bentuk, mulai dari tanah dan bangunan, harta bergerak, serta emas batangan.
Khusus untuk emas batangan, KPK menemukannya saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu di rumah Anas terkait tersangka lainnya. Namun, aset itu tidak disita karena dinilai tidak berhubungan dengan kasus yang tengah disidik saat itu, yakni kasus Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Jubir KPK Johan Budi mengaku masih belum mendapatkan informasi. Menurut Johan, aset Anas yang telah disita hingga saat ini adalah tanah dan bangunan di Jl Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, tanah dan bangunan atas nama mertua Anas, KH Attabik Ali di kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta, dan sebidang tanah di Bantul.
"Hingga kemarin yang sudah dilakukan penyitaan memang tanah dan bangunan di Duren Sawit dan Yogyakarta. Sertifikat tanahnya sudah disita dan sudah ada berita acara penyitaannya. Namun hal ini tentu akan terus berkembang," kata Johan Budi.
(kha/vid)











































