Versi jaksa, kasus bermula saat Simangga menelepon istrinya, Rahma yang berada di Malaysia untuk dibelikan sabu. Lalu pada 18 November 2011 jelang malam, Rahma menelepon balik dan menyatakan pesanan sudah didapat. Awalnya sabu seberat 5,5 gram itu akan dikirim sendiri namun tiba-tiba tidak jadi dan akan dikirim oleh Subaedah. Paket dibungkus Rahma dalam bungkus minuman kopi dan dimasukan ke keranjang plastik bersama makanan dan mnuman.
Lantas paket pun dibawa Subaedah pada 2 Desember 2011. Saat Subaedah di angkutan umum di Desa Biroro, Sinjai, dua polisi menangkap Subaidah di terminal serta didapati paket sabu tersebut.
Pada 3 Oktober 2012, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada Simangga. Tuntutan ini dipenuhi PN Sinjai dengan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara pada 8 November 2012. Hukuman ini diperingan menjadi 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada 18 Januari 2013. Simangga yang merasa tidak bersalah lalu mengambil upaya hukum kasasi.
Nah, benarkah cerita jaksa tersebut?
Di tingkat Mahkamah Agung (MA), kejanggalan mulai terungkap. MA menurunkan tiga hakim agung yaitu Zaharuddin Utama, Suhadi dan Prof Dr Surya Jaya untuk membongkar kasus yang mendudukan petani tersebut di kursi pesakitan.
Kejanggalan kasus mulai tersingkap dengan terbelahnya majelis hakim. Zaharuddin dan Suhadi tetap menghukum Simangga sedangkan Surya memilih membebaskan Simangga. Apdapun Surya Jaya punya pendapat sendiri.
"Simangga tidak pernah berhubungan melalui SMS maupun telepon dengan Rahma dan Subaedah membicarakan narkotika. Bagaimana mungkin terdakwa harus dipersalahkan?Apalagi Simangga tidak mempunyai peran apa pun dalam hal ditemukannya narkotika dalam keranjang tersebut," tulis Surya Jaya dalam berkas kasasi yang dilansir website MA, Sabtu (8/3/2014).
Kejanggalan lain, Rahma sudah di BAP oleh kepolisian namun tidak pernah hadir di persidangan. Jaksa hanya membacakan BAP Rahma yang langsung dibantah semuanya oleh Simangga.
"Kalau keterangan tersebut adalah keterangan istri saya, mengapa istri saya tidak bisa dihadirkan di persidangan? Saya tidak pernah berhubungan lagi dengan istri saya semenjak saya ditahan," kata Simangga sendiri.
Lantas, benarkah BAP Rahma atau hanya fiktif belaka? Mengapa Rahma menghilang? Benarkah sabu seberat 5,5 gram itu kiriman Rahma? Benarkah Subaedah yang membawa sabu di keranjang yang penuh dengan sayuran dan makanan itu?
(asp/nik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini