Tenggak APBD Rp 60 Triliun, Pembubaran DPRD Harus Lewat Amandemen UUD 1945

Tenggak APBD Rp 60 Triliun, Pembubaran DPRD Harus Lewat Amandemen UUD 1945

- detikNews
Rabu, 05 Mar 2014 10:41 WIB
Prof Dr M Fauzan (andi/detikcom)
Jakarta - Gaji dan tunjangan anggota DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia dalam setahun merogoh kocek APBD Rp 12 triliun atau Rp 60 triliun untuk satu periode. Padahal di sisi lain, peran DPRD kabupaten/kota tersebut dinilai tidak efektif sehingga diusulkan untuk dibubarkan saja.

Pembubaran ini bisa terealisasi jika otonomi daerah ditekankan ke provinsi. Sehingga kabupaten/kota menjadi wilayah administrasi semata dengan posisi bupati/wali kota hanya pejabat administrasi.

"Namun demikian, tentunya terlebih dahulu dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 khususnya pasal 18 ayat 4 UUD 1945," kata Prof Dr Muhammad Fauzan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/3/2014).

Dalam pasal tersebut disebutkan 'Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota, dipilih secara demokratis'. Selanjutnya dalam Pasal 22E ayat 2 disebutkan 'Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah'.

Jika bupati/walikota dipilih langsung, maka keberadaan DPRD-nya pun ikut gugur dengan sendirinya. Saat ini terdapat terdapat 22.725 orang yang duduk di kursi DPRD kabupaten/kota.

Jika satu DPRD Kabupaten/Kota rata-rata 45 orang, sedangkan anggaran minimal Rp 24 miliar per tahun, maka akan ada penghematan Rp 12,12 triliun per tahun. Maka anggaran per periode masa bakti seorang anggota dewan selama 5 tahun sebesar Rp 60 triliun. Gagasan ini dilontarkan dalam pidato ilmiah sebagai guru besar ke 57 Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, hari Selasa kemarin.

"Hal ini hanya sekadar berbagi ide dalam rangka untuk perbaikan penyelenggaraan otonomi daerah agar apa yang menjadi tujuan kebijakan otonomi daerah agar dapat dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat dan cita-cita para pendiri negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," pungkasnya.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads