Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, usai diperiksa secara intensif hingga Senin (3/3) pukul 22.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan secara administratif terhadap Samuel.
"Dan tadi siang surat perintah penahanan sudah diterbitkan dan sekarang sudah dilakukan penahanan," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Samuel ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 77 jo 80 dan 81 tentang penelantaran, penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Rikwanto mengatakan, penyidik telah memenuhi cukup unsur dalam penetapan tersangka hingga penahanan terhadap tersangka.
"Sudah adal alat bukti yang cukup, keterangan saksi dan bukti-bukti lain, sehingga dilakukan penahanan," imbuhnya.
Sementara istri Samuel, Yuni Winata, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara itu. Usai menjalani pemeriksaan Senin (3/3) hingga pukul 20.00 WIB, Yuni dipulangkan oleh penyidik.
Anak-anak panti asuhan yang semula di asuh oleh Samuel dan istri, kini diserahkan ke beberapa panti asuhan dan juga Suku Dinas Sosial Tangerang serta Komnas Perlindungan Anak.
(mei/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini