"Barang bukti berupa Amphetamine-type stimulants, yaitu sejenis sabu, jumlahnya diperkirakan 60 sampai 70 kilogram, besar sekali. Kita tahu jika metafetamin tersebut bernilai Rp 1,7 sampai Rp 2 juta per gramnya. Maka kalau 60 sampai 70 kilo artinya bernilai hampir Rp 140 miliar. Itu harganya bisa melebihi helikopter Bell 412 yang dipunyai Polri dan AD," tutur Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Dede Fauzi Elhakim di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (27/2/2014) dini hari
Dua orang itu bernama Sayed Hashem Musapivour dan Mustova Moradivaland. Barang bukti yang sebelumnya terpendam di Hutan Cagar Alam I Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat itu dikemas dalam tiga tas. "Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium atas ini, dipastikan berjenis kualitas terbaik," jelas Dede.
Tersangka datang ke Indonesia sejak bulan Desember 2013. Orang terakhir mendarat pada 28 Januari Denpasar Bali. Kemudian mereka ke Jakarta dan menginap di salah satu apartemen wilayah Jakarta Barat dengan tujuan mengambil barang haram tersebut.
"Ancaman terberat bagi mereka adalah hukuman mati hingga hukuman seumur hidup. Paling ringan hukuman 20 tahun penjara. Masih ada tersangka lain dan sekarang masih dalam pengembangan," tandas Dede.
(dnu/mok)