MUI: Baru DKI Jakarta yang Buat Aturan Soal Sertifikasi Halal

MUI: Baru DKI Jakarta yang Buat Aturan Soal Sertifikasi Halal

- detikNews
Rabu, 26 Feb 2014 19:24 WIB
Jakarta - Sertifikat halal diklaim sangat diperlukan oleh produk makanan ataupun waralaba untuk menjamin perlindungan konsumen. Namun sejauh ini baru Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang mengeluarkan aturan tersebut lewat Peraturan Gubernur (Pergub) no 158 tahun 2013.

"Kita kerja sama dengan Kemenparekraf untuk melakukan wisata syariah. Contoh Gubernur DKI sudah mengeluarkan Pergub, dilengkapi label halal MUI," ujar Direktur LPPOM MUI Lukman Nulhakim, di kantor MUI, jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).

Lukman menjelaskan, artinya melalui Peraturan Gubernur menginisiasi supaya ada pemberian sertifikasi halal restoran yang ada di DKI. Pemda DKI pun telah menjalin kerja sama dengan MUI sejak 9 Desember 2013.

"Ini kan payung kita kerja sama LPPOM MUI di DKI," jelasnya.

Lukman mengakui memang untuk saat ini belum ada kerja sama sertifikat halal restoran dalam lingkup ranah nasional. Dengan telah bekerja sama dengan DKI, LPPOM MUI berharap Kementrian Pariwisata mau menjalin kerja sama dalam sertifikasi restoran di setiap wilayah Indonesia.

(tfn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads