Revisi KUHP dan KUHAP, Mantan Penasihat KPK: Penyadapan itu Ruh KPK

Revisi KUHP dan KUHAP, Mantan Penasihat KPK: Penyadapan itu Ruh KPK

- detikNews
Selasa, 25 Feb 2014 14:41 WIB
Jakarta - Salah satu keberatan KPK terhadap RUU KUHP dan KUHAP adalah mengenai hilangnya wewenang penyadapan. Sebab menurut mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, penyadapan adalah ruh KPK.

"Ruh kekuatan KPK itu dipenyadapan. Karena 50% kasus korupsi berasal dari penyuapan yang hanya dapat diungkap melalui penyadapan," kata Abdullah di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014).

Abdullah menilai, saat ini ada miskomunikasi antara pemerintah, DPR dan KPK tentang RUU KUHAP dan KUHP ini. Jika yang dimaksud pemerintah bahwa RUU KUHP dan KUHAP merupakan lex generalis, pihaknya dapat mengerti, sebab KPK merupakan lex spesialis.

"Nah selama ini tidak ada penjelasan bahwa RUU KUHAP dan KUHP itu lex generalis sehingga tetap menjamin eksistensi KPK seperti sekarang dengan kewenangan-kewenangannya," papar Abdullah.

Sementara jika RUU ini tetap dilanjutkan tanpa ada penjelasan, dirinya menilai ada upaya yang nyata dari pemerintah untuk melemahkan kelembagaan KPK. "Saya pengalaman waktu di KPK bilang, jaga jangan sampai istana berkomplot dengan senayan. Kalau istana gabung dengan senayan apapun akan dihabisin, KPK akan dibubarkan," ujarnya.

Ia menyangkal kekhawatiran berbagai pihak mengenai penyalahgunaan wewenang penyadapan oleh KPK. Menurutnya, standar operasional prosedur penyadapan di KPK sangat ketat.

"Penyadapan di KPK ada auditnya. Beda dengan di kepolisian ataupun kejaksaan," kata Abdullah.

Transkrip penyadapan juga hanya dapat dibaca oleh penyidik, penyelidik, serta direktur. Selain itu, ruang penyadapan juga memiliki akses khusus.

"Saya sampai sekarang belum pernah masuk ke ruang penyadapan meskipun dulu pernah jadi tim audit penyadapan pada tahun 2007," tandasnya.


(kff/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads