Saksi: Jasa Keamanan, Hercules Minta Rp 400 Juta

Saksi: Jasa Keamanan, Hercules Minta Rp 400 Juta

- detikNews
Selasa, 25 Feb 2014 14:31 WIB
Jakarta - Saksi kunci, Sukanto Tjakra, mengaku pernah membuat perjanjian dengan terdakwa Hercules terkait proyek pembangunan di Meruya, Jakarta Barat. Pemilik PT Tjakra Multi Strategi ini dan rekannya membayar Rp 400 juta ke Hercules untuk uang jasa keamanan agar diizinkan membangun.

"Pertama saya membuat perjanjian dengan Pak Amin dan Pak Hercules dengan membayar uang Rp 400 juta. Pembayaran dibagi dua dengan Pak Amin, jadi saya membayar Rp 200 juta," ujar Tjakra dalam persidangan, di PN Jakarta Barat, Selasa (25/2/2014).

Tjakra menuturkan saat itu yang membuat perjanjian Amin dengan Hercules. Ia mengaku hanya menandatangani dan membayar uang tersebut.

"Perjanjian mereka buat sendiri saya tanda tangan di kantor Pak Amin. Isinya mengenai perjanjian jasa keamanan agar kami bisa membangun," jelas Tjakra.

Selain membuat perjanjian, Tjakra telah membuat pernyataan oleh pihak Hercules kembali untuk tanahnya di Kebon Jeruk.

"Waktu itu saya harus membayar Rp 250 juta. Saya minta jangan mengganggu, karena saya sudah kena penalti dan sudah rugi dan akhirnya saya tandatangani," ujar Tjakra.


(spt/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads