"Pertama saya membuat perjanjian dengan Pak Amin dan Pak Hercules dengan membayar uang Rp 400 juta. Pembayaran dibagi dua dengan Pak Amin, jadi saya membayar Rp 200 juta," ujar Tjakra dalam persidangan, di PN Jakarta Barat, Selasa (25/2/2014).
Tjakra menuturkan saat itu yang membuat perjanjian Amin dengan Hercules. Ia mengaku hanya menandatangani dan membayar uang tersebut.
"Perjanjian mereka buat sendiri saya tanda tangan di kantor Pak Amin. Isinya mengenai perjanjian jasa keamanan agar kami bisa membangun," jelas Tjakra.
Selain membuat perjanjian, Tjakra telah membuat pernyataan oleh pihak Hercules kembali untuk tanahnya di Kebon Jeruk.
"Waktu itu saya harus membayar Rp 250 juta. Saya minta jangan mengganggu, karena saya sudah kena penalti dan sudah rugi dan akhirnya saya tandatangani," ujar Tjakra.
(spt/aan)