"Memutuskan, menjatuhkan hukuman sanksi sedang non palu selama 6 bulan dan tidak menerima tunjangan sebagai hakim selama masa non palunya," kata ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Eman Suparman dalam sidang di gedung MA, Selasa (25/2/2014).
Hukuman ini jauh lebih ringan daripada rekomendasi yang diusulkan yaitu pemecatan. Alasannya karena Pastra sudah berkarier 28 tahun sebagai hakim dan tidak pernah dikenakan sanksi disiplin dan lainnya selama 28 tahun itu. Selain itu Pastra sudah mengembalikan uang perkara Rp 20 juta.
"Terlapor pernah berkarier di Pengadilan Negeri Bengklis sebagai calon hakim yang bersidang dengan cara mengeliling pualu-pulau. Juga pernah bersidang di PN Gunung Sitoli yang terkena tsunami. Saat itu dia harus menyusun ulang adminsitrasi di sana," ucap Eman.
Usai mendengar vonis ini, Pastra langsung berpelukan dengan kuasa hukumnya dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Pastra tidak kuasa menahan kebahagiannya atas vonis yang sangat ringan dibandingkan dengan usulan KY.
(asp/van)