"Itu yang melakukan kegiatan dari Komnas PA. Komnas PA saat ini mengevakuasi anak-anak di sana karena adanya laporan dugaan kekerasan terhadap anak-anak panti. Kita hanya membantu mengamankan saja untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang Kompol Siswo saat dihubungi detikcom, Senin (24/2/2014).
Siswo mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh pihak Komnas PA ke Bareskrim Polri dan selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke panti asuhan yang beralamat di Jl Kelapa Gading Barat Blok AG 15 No 1 RT 12/02 Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat 21 Februari 2014 lalu.
"Namun setelah tiba di alamat tersebut ternyata sudah dua minggu pindah ke alamat yang baru di sektor 6 Blok GC 10 No 1 Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, pengecekan dilakukan bersama dengan pelapor yang melaporkan kasus tersebut.
"Kasus yang dilaporkannya dugaan tindak pidana penelantaran atau diskriminasi terhadap anak Pasal 77 dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak," pungkasnya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengevakuasi para korban.
"Iya betul, sebentar ya saya sedang mengurus administrasinya dulu," kata Arist.
(mei/jor)











































